Perekat Bangsa 03 Persatuan dan Kesatuan


Definisi ketiga kompetensi perekat bangsa adalah kemampuan dalam menjaga, mengembangkan dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat. Definisi ini berkaitan dengan kemajemukan dalam masyarakat. Kondisi persatuan dan kesatuan merupakan prasyarat utama jika hendak melakukan pembangunan. Kita ikuti penjelasan Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat PSDM, Bambang Widjajarso tentang kompetensi ini.

 Judul: Perekat Bangsa: Persatuan dan Kesatuan
 Kompetensi Terkait: Sosial Kultural
 Narasumber: 
 Alamat KLC: https://klc.kemenkeu.go.id/puspsdm_perekat-bangsa-persatuan-dan-kesatuan/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.